Pembatasan Mencegah Penyebaran Virus Corona Baru Di Jepang

Pembatasan Mencegah Penyebaran Virus Corona Baru Di Jepang – Informasi tentang masuk ke Jepang ,Masuknya warga negara asing baru Sebagai tindakan pencegahan darurat dari perspektif pencegahan, masuknya warga negara asing baru ditangguhkan. Langkah ini akan tetap berlaku setidaknya sampai akhir Februari.

Pembatasan Mencegah Penyebaran Virus Corona Baru Di Jepang

sanfinna.com – Silakan merujuk ke 7. Masuknya warga negara asing dengan keadaan luar biasa khusus di bawah ini untuk informasi lebih lanjut.

Penangguhan validitas visa

Dari 0:00 am (JST) 2 Desember 2021, sebagai tindakan pencegahan darurat dari perspektif pencegahan terhadap varian coronavirus Omicron (B.1.1.529), validitas visa yang sudah dikeluarkan pada 2 Desember 2021 ditangguhkan kecuali untuk yang dikeluarkan untuk pemegang status tempat tinggal sebagai “Pasangan atau Anak Warga Negara Jepang”, “Pasangan atau Anak dari Penduduk Permanen” atau “Diplomat”.

Silakan merujuk ke 4. Penangguhan validitas visa di bawah ini untuk informasi lebih lanjut.

Masuk kembali ke Jepang dari warga negara asing dengan status tinggal : Tindakan ini telah berakhir pada 0:00 pagi (JST) 12 Januari 2022.

Tindakan untuk menolak warga negara asing dengan izin masuk kembali yang memegang rekor tinggal di Angola, Eswatini, Republik Demokratik Kongo, Zambia, Zimbabwe, Namibia, Botswana, Malawi, Afrika Selatan, Mozambik, Lesotho telah berakhir pada 12 Januari 2022 pukul 0:00 (JST).

Tindakan karantina : Perubahan periode karantina mandiri setelah masuk ke Jepang

Mulai pukul 0:00 (JST) pada 15 Januari 2022, periode karantina mandiri setelah mereka masuk ke Jepang diubah. Semua pelancong lintas batas dan orang yang kembali dari negara/kawasan di mana varian B.1.1.529 Omicron menjadi dominan diwajibkan untuk melakukan karantina sendiri di tempat-tempat seperti tempat tinggal atau akomodasi mereka sendiri setelah mereka masuk ke Jepang, untuk pemeriksaan lanjutan yang dilakukan oleh Health Monitoring Center for Overseas Entrants (HCO) dan tidak menggunakan transportasi umum selama 10 hari.

Silakan lihat 3. Tindakan karantina di bawah ini untuk informasi lebih lanjut.

Penolakan izin untuk masuk

Untuk saat ini, warga negara asing yang telah tinggal di salah satu dari 159 negara/wilayah berikut dalam 14 hari sebelum permohonan pendaratan ditolak masuk ke Jepang sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) butir (xiv) dari Undang-undang Kontrol Imigrasi dan Pengakuan Pengungsi, kecuali jika ditemukan keadaan luar biasa khusus. Perhatikan bahwa orang asing (dari negara dan wilayah di mana larangan masuk tidak berlaku) tidak ditolak untuk memasuki Jepang bahkan ketika mereka tiba di Jepang melalui negara atau wilayah tersebut, yang tunduk pada penolakan izin masuk, untuk tujuan pengisian bahan bakar atau transit . Namun, mereka yang memasuki negara atau wilayah tersebut akan dikenai larangan masuk.

Penolakan masuk kembali dari negara/wilayah tertentu di antara negara/wilayah yang ditunjuk dalam menanggapi varian COVID-19 dari perlakuan khusus pada tindakan perbatasan (Baru)

Masuk kembali ke Jepang dari warga negara asing dengan status tinggal yang telah tinggal di negara/kawasan yang ditunjuk sebagai tanggapan terhadap varian coronavirus dari perlakuan khusus pada tindakan perbatasan dalam 14 hari sebelum aplikasi untuk pendaratan akan ditolak untuk sementara waktu kecuali ada adalah keadaan luar biasa khusus.

(Catatan 1) negara dan wilayah subjek dari tindakan yang ditetapkan pada dan setelah 18 September 2021 akan ditetapkan dan dikonfirmasi oleh Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja, dan Kesejahteraan. Penunjukan diumumkan dengan sepatutnya.

(Catatan 2) Warga negara asing dengan status tempat tinggal “Penduduk Tetap”, “Suami atau Anak Warga Negara Jepang”, “Suami atau Anak dari Penduduk Tetap” atau “Penduduk Jangka Panjang”, yang telah meninggalkan Jepang dengan Re- Izin masuk pada hari berikutnya dari penunjukan yang disebutkan dalam (Catatan1) di atas dengan maksud untuk masuk kembali ke Jepang dari negara/kawasan yang disebutkan dalam (Catatan 1) di atas, pada prinsipnya diperlakukan sebagai orang dalam keadaan luar biasa khusus. Warga negara asing dengan status “Special Permanent Resident” tidak termasuk dalam cakupan larangan masuk ini.

0:00 pagi (JST) 2 hari setelah penunjukan yang disebutkan dalam (Catatan 1) di atas dan tiba di Jepang setelah waktu tersebut.

Sesuai dengan ketentuan di atas, apabila warga negara asing yang berangkat dari Jepang dengan izin masuk kembali sebelum tanggal 31 Agustus 2020 dan yang tidak diizinkan masuk kembali ke Jepang karena masa berlaku izin masuk kembali berakhir setelah negara/ daerah tinggal ditetapkan sebagai daerah yang terkena penolakan pendaratan dan, telah memperoleh visa berdasarkan Sertifikat Kelayakan (COE) yang baru dikeluarkan, mereka akan dikenakan penolakan pendaratan untuk sementara waktu jika mereka telah tinggal di tempat yang ditunjuk negara/kawasan yang disebutkan dalam (Catatan 1) di atas dalam waktu 14 hari sebelum permohonan pendaratan.

Tindakan karantina (Baru)

Tindakan karantina saat ini diperkuat sebagai berikut.

Mulai pukul 0:00 (JST) pada 15 Januari 2022, periode karantina mandiri setelah mereka masuk ke Jepang diubah. Semua pelancong lintas batas dan orang yang kembali dari negara/kawasan di mana varian B.1.1.529 Omicron menjadi dominan diwajibkan untuk melakukan karantina sendiri di tempat-tempat seperti tempat tinggal atau akomodasi mereka sendiri setelah mereka masuk ke Jepang, untuk pemeriksaan lanjutan yang dilakukan oleh Health Monitoring Center for Overseas Entrants (HCO) dan tidak menggunakan transportasi umum selama 10 hari.

Langkah-langkah ini diputuskan untuk tetap berlaku sampai pemberitahuan lebih lanjut. Untuk pelancong yang datang dari negara/kawasan dengan transmisi komunitas varian virus corona yang menjadi perhatian dan negara/wilayah yang otoritasnya telah mengumumkan konfirmasi infeksi domestik varian baru virus corona, silakan periksa (2) serta (1).

(1) Tindakan karantina yang diperkuat

Mulai 19 Maret 2021, semua pelancong termasuk warga negara Jepang harus menyerahkan sertifikat hasil tes negatif yang dilakukan dalam waktu 72 jam sebelum berangkat dari negara/wilayah tempat pelancong menginap saat memasuki Jepang. Mereka yang tidak menyerahkan sertifikat hasil tes negatif akan ditolak masuk ke Jepang sesuai dengan Undang-Undang Karantina. Perusahaan penerbangan akan menolak menaiki mereka yang tidak memilikinya. Silakan berkonsultasi dengan Kedutaan atau Konsulat atau Kantor Konsuler Jepang jika benar-benar sulit untuk mendapatkan sertifikat hasil tes negatif.

Mulai 8 Januari 2021, semua orang yang masuk, masuk kembali, atau kembali ke Jepang (termasuk warga negara Jepang) juga harus menjalani tes COVID-19 pada saat kedatangan, baik dari negara/kawasan yang ditetapkan sebagai area yang tunduk pada penolakan izin untuk memasuki Jepang atau tidak sampai pemberitahuan lebih lanjut. Kemudian mereka diharuskan untuk tinggal di lokasi yang ditentukan oleh kepala stasiun karantina (tempat tinggal sendiri dll) dan tidak menggunakan transportasi umum.

Mulai tanggal 14 Januari 2021 hingga pemberitahuan lebih lanjut, semua warga negara Jepang dan warga negara asing dengan status kependudukan juga diwajibkan untuk berjanji untuk tidak menggunakan transportasi umum, dan dikarantina di rumah atau area lain yang ditentukan, menyimpan data lokasi, dan memberikannya ke puskesmas atau institusi lain, jika diminta. (Jika tindakan karantina terpisah akan diambil, tindakan tersebut juga perlu dilakukan.) Mereka diminta untuk menandatangani dan menyerahkan Ikrar Tertulis (PDF)Buka Jendela Baru saat memasuki Jepang. Dalam kasus pelanggaran, mereka dapat dikenakan penahanan di bawah Undang-Undang Karantina dan berikut ini akan berlaku:

(ⅰ) Untuk warga negara Jepang, nama dan informasi lain yang berkontribusi untuk mencegah penyebaran infeksi dapat dipublikasikan.

(ⅱ) Untuk warga negara asing dengan status tempat tinggal, nama, kebangsaan, dan informasi lain yang berkontribusi untuk mencegah penyebaran infeksi dapat dipublikasikan. Mereka juga dapat dikenakan pencabutan status kependudukan dan prosedur deportasi di bawah Undang-undang Kontrol Imigrasi dan Pengakuan Pengungsi. Mereka yang tidak menyerahkan “Ikrar Tertulis” diminta untuk tinggal di lokasi yang ditunjuk oleh Kepala Stasiun Karantina (hanya di akomodasi yang dipesan oleh kantor karantina).

Mulai pukul 0:00 (JST) pada 15 Januari 2022, periode karantina mandiri setelah masuk ke Jepang diubah.

Untuk semua pelancong lintas batas dan orang yang kembali dari negara/kawasan di mana varian B.1.1.529 Omicron menjadi dominan (semua negara/wilayah kecuali yang varian COVID-19 selain varian Omicron menjadi dominan), lamanya periode ketika mereka diharuskan untuk mengkarantina diri di tempat-tempat seperti tempat tinggal atau akomodasi mereka sendiri setelah mereka masuk ke Jepang, untuk pemeriksaan lanjutan yang dilakukan oleh Pusat Pemantauan Kesehatan untuk Pendatang Luar Negeri (HCO) dan untuk menahan diri dari menggunakan transportasi umum diubah dari 14 hari sampai 10 hari.

Berdasarkan Tindakan Perbatasan Baru (25), negara/kawasan di mana varian COVID-19 selain varian Omicron menjadi dominan harus ditentukan secara terpisah. Untuk semua pelancong lintas batas dan orang yang kembali dari negara/kawasan tertentu, jangka waktu ketika mereka diminta untuk melakukan karantina sendiri di tempat-tempat seperti tempat tinggal atau akomodasi mereka sendiri setelah mereka masuk ke Jepang, hingga pemeriksaan lanjutan yang dilakukan oleh HCO dan tidak menggunakan transportasi umum adalah 14 hari.

Tindakan karantina yang diperkuat untuk semua pelancong yang masuk, masuk kembali, atau kembali ke Jepang dari negara/wilayah yang ditunjuk sebagai tanggapan terhadap varian virus corona Omicron (B.1.1.529).

Dengan mempertimbangkan elemen-elemen seperti pengetahuan tentang varian coronavirus Omicron (B.1.1.529), situasi epidemi di setiap negara/wilayah, penilaian risiko situasi arus masuk COVID-19 ke Jepang saat ini, dan kemanjuran vaksinasi, antara lain, dan dinilai dari penilaian risiko komprehensif aliran masuk virus corona dari masing-masing negara/kawasan, negara/kawasan berikut akan ditetapkan sebagai negara/kawasan dalam menanggapi varian virus corona Omicron (B.1.1.529);

Baca Juga : Apakah Omicron berevolusi pada tikus

Tindakan karantina yang diperkuat untuk semua pelancong yang masuk, masuk kembali, atau kembali ke Jepang dari negara/wilayah yang ditunjuk sebagai tanggapan terhadap varian COVID-19 dari perlakuan khusus pada tindakan perbatasan.

Mempertimbangkan elemen-elemen seperti pengetahuan tentang varian COVID-19 dari perlakuan khusus pada tindakan perbatasan, situasi epidemi di setiap negara/wilayah, penilaian risiko situasi arus masuk COVID-19 ke Jepang saat ini, dan kemanjuran vaksinasi, antara lain, dan dinilai dari penilaian risiko komprehensif aliran masuk virus corona dari masing-masing negara/kawasan, tindakan tambahan berikut akan diterapkan sebagai negara/kawasan yang ditunjuk sebagai tanggapan terhadap varian COVID-19 dari perlakuan khusus pada tindakan perbatasan sesuai dengan penunjukan terpisah berdasarkan tindakan ini ;

(i) Semua pelancong lintas batas dan orang yang kembali dari beberapa negara/kawasan yang secara terpisah terdaftar di antara negara/kawasan yang ditunjuk diminta, untuk saat ini, untuk tinggal selama 10 haridi fasilitas yang ditunjuk oleh Kepala Stasiun Karantina (hanya terbatas pada fasilitas yang diamankan oleh Stasiun Karantina). Selain itu, mereka yang memperoleh hasil negatif dari semua tes COVID-19 yang dilakukan pada hari ketiga, keenam, dan kesepuluh sejak masuk ke Jepang, dapat meninggalkan fasilitas, tetapi tetap harus tinggal selama sisa waktu 10 hari setelah masuk. ke Jepang di tempat-tempat seperti tempat tinggal mereka sendiri.

Semua pelancong lintas batas dan orang yang kembali dari beberapa negara/kawasan yang secara terpisah terdaftar di antara negara/kawasan yang ditunjuk, diminta, untuk sementara, tinggal selama 6 hari di fasilitas yang ditunjuk oleh Kepala Karantina. Stasiun (terbatas hanya untuk fasilitas yang dijamin oleh Stasiun Karantina). Selain itu, mereka yang memperoleh hasil negatif dari kedua tes COVID-19 yang dilakukan pada hari ketiga dan keenam sejak masuk ke Jepang, dapat meninggalkan fasilitas yang diamankan oleh Stasiun Karantina, tetapi tetap diharuskan tinggal selama sisa waktu 10 hari. setelah masuk ke Jepang di tempat-tempat seperti tempat tinggal mereka sendiri.

Semua pelancong lintas batas dan orang yang kembali dari beberapa negara/wilayah yang secara terpisah terdaftar di antara negara/wilayah yang ditunjuk diminta, untuk sementara, tinggal selama 3 hari di fasilitas khusus yang ditunjuk oleh kepala karantina. stasiun (terbatas pada fasilitas akomodasi yang ditunjuk oleh kepala stasiun karantina). Selain itu, bagi mereka yang memperoleh hasil negatif tes COVID-19 yang dilakukan pada hari ketiga sejak masuk ke Jepang, dapat meninggalkan fasilitas tersebut dan tetap wajib tinggal selama sisa waktu 10 hari setelah masuk Jepang di tempat-tempat tersebut. sebagai tempat tinggal mereka sendiri.

Tindakan karantina yang diperkuat untuk semua pelancong yang masuk, masuk kembali, atau kembali ke Jepang dari negara/wilayah yang ditunjuk sebagai respons terhadap infeksi COVID-19 selain varian virus corona dari perlakuan khusus pada tindakan perbatasan.

untuk tinggal 3 hari di fasilitas yang ditunjuk oleh Kepala Stasiun Karantina (terbatas hanya untuk fasilitas yang diamankan oleh Stasiun Karantina) sebagai “negara/wilayah yang ditunjuk dalam menanggapi infeksi virus corona selain varian COVID-19 dari perlakuan khusus pada tindakan perbatasan” menurut untuk penunjukan terpisah berdasarkan ukuran ini. Selain itu, bagi mereka yang memperoleh hasil negatif tes COVID-19 yang dilakukan pada hari ketiga sejak masuk ke Jepang, dapat meninggalkan fasilitas, tetapi tetap wajib tinggal selama sisa waktu 10 hari setelah masuk ke Jepang di tempat-tempat seperti tempat tinggal sendiri.

(Catatan 1) Negara dan wilayah subjek dari tindakan tersebut akan ditunjuk dan dikonfirmasi oleh Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja dan Kesejahteraan. Penunjukan diumumkan dengan sepatutnya.

(Catatan 2) Tindakan karantina yang disebutkan di atas akan diterapkan pada mereka yang memasuki Jepang yang telah tinggal dalam 14 hari di negara dan wilayah yang ditentukan.

Mulai pukul 0:00 (JST) 10 Desember 2021, dengan mempertimbangkan unsur-unsur seperti pengetahuan tentang varian COVID-19 dari perlakuan khusus pada tindakan perbatasan, situasi epidemi di setiap negara/wilayah, penilaian risiko situasi saat ini dari arus masuk COVID-19 ke Jepang, dan kemanjuran vaksinasi, antara lain, dan dinilai dari penilaian risiko komprehensif masuknya virus corona dari masing-masing negara/wilayah, Anda dibebaskan dari 3 hari/6 hari menginap di akomodasi yang ditunjuk pemerintah jika Anda masuk dari “negara/kawasan yang ditunjuk” (tidak termasuk negara/kawasan sebagai tanggapan terhadap varian virus corona Omicron (B.1.1.529)), yang pelancongnya diharuskan tinggal selama 3 hari/6 hari di akomodasi yang ditunjuk pemerintah. Namun, Anda tetap harus tinggal di rumah atau di tempat Anda tinggal selama 10 hari masa karantina.

Penangguhan validitas visa

Dari 0:00 pagi (JST) 2 Desember 2021, sebagai tindakan pencegahan darurat dari perspektif pencegahan terhadap varian coronavirus Omicron (B.1.1.529), validitas visa yang sudah dikeluarkan sebelum 2 Desember 2021 ditangguhkan kecuali untuk status tempat tinggal “Suami atau Anak Warga Negara Jepang”, “Suami atau Anak dari Penduduk Tetap” atau “Diplomat”. Tindakan ini tidak berlaku bagi warga negara asing yang berangkat dari luar negeri sebelum pukul 00:00 (JST) pada tanggal 2 Desember, 2021 dan tiba di Jepang setelah waktu tersebut.

Adapun visa yang telah diterbitkan berdasarkan “Jalur Bisnis” atau “Jalur Kediaman” dan visa yang diterbitkan berdasarkan “Tindakan perbatasan baru (4)” (disebut dalam Catatan 2 Pasal 1), untuk sementara masa berlaku visa tersebut ditangguhkan. mulai pukul 00:00 (JST) pada tanggal 21 Januari 2021 berdasarkan pengumuman Pemerintah Jepang pada tanggal 13 Januari 2021.

Penangguhan tindakan pembebasan visa

Karena tindakan pembebasan visa dengan negara dan wilayah yang tercantum di bawah ini ditangguhkan sementara, mereka yang termasuk dalam tindakan tersebut diharuskan untuk mendapatkan visa sebelum mengunjungi Jepang. Australia, Selandia Baru, dan Taiwan baru saja ditambahkan ke daftar (1) dan (2) di bawah ini. Langkah-langkah akan dilakukan untuk sementara waktu

Pembatasan bandara/pelabuhan untuk kedatangan

Pemerintah Jepang (GOJ) mengumumkan langkah-langkah berikut (1) dan (2) pada 5 Maret 2020, dan (3) pada 1 April 2020. Langkah-langkah ini akan berlaku untuk sementara waktu.

(1) Pemerintah Jepang membatasi bandara kedatangan untuk penerbangan penumpang dari China atau Republik Korea ke Bandara Internasional Narita dan Bandara Internasional Kansai saja dan meminta maskapai terkait untuk mematuhi pembatasan ini. Berdasarkan pengumuman Pemerintah Indonesia pada 25 September 2020, pelonggaran bertahap pembatasan jumlah bandara kedatangan untuk pesawat penumpang yang diterapkan untuk saat ini akan dipertimbangkan dengan mempertimbangkan kondisi termasuk kapasitas pengujian pada saat kedatangan masing-masing bandara. . Relaksasi akan diterapkan setelah kondisi tersebut terpenuhi di setiap bandara.

(2) Pemerintah Jepang menangguhkan transportasi penumpang yang berangkat dari China atau Republik Korea dengan kapal dan meminta perusahaan terkait untuk menyesuaikan penangguhan ini.

(3) Meminta maskapai terkait untuk membatasi jumlah penumpang kedatangan ke Jepang dengan tindakan seperti mengurangi jumlah penerbangan kedatangan penumpang untuk memastikan penerapan tindakan karantina yang tepat. Untuk menjamin kelancaran pemulangan warga negara Jepang atau pelancong luar negeri yang ingin kembali ke Jepang, perawatan yang tepat, termasuk memberikan informasi dan mengirim saran, akan dilakukan.

(4) Langkah-langkah akan dilakukan untuk saat ini

Leave a Reply